Tentang
Asosiasi Praktisi Perlindungan Data Indonesia
Tentang APPDI
Asosiasi Praktisi Pelindungan Data Indonesia (APPDI) merupakan suatu wadah komunikasi bagi para praktisi yang memiliki perhatian khusus dan minat pada bidang pelindungan data pribadi di Indonesia. APPDI didirikan untuk para Data Protection Officer (DPO) dan praktisi yang berpraktik di wilayah Indonesia. Selain itu, APPDI ini juga diharapkan dapat menjadi penghubung antara para pemangku kepentingan terkait perkembangan dari kebijakan-kebijakan pelindungan data di Indonesia.
APPDI didirikan secara resmi pada tanggal 17 Juli 2020 berdasarkan Akta Notaris No. 104 dibuat dihadapan Notaris Jose Dima Satria dan telah mendapatkan pengesahan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-00074.AH.01.07.TAHUN 2020 tanggal 2 September 2020.
APPDI
Visi & Misi
Struktur Organisasi
Komposisi kepemimpinan dan struktur organisasi APPDI
Bergabung Dengan APPDI
APPDI membuka kesempatan bagi seluruh praktisi-praktisi yang berkecimpung di bidang pelindungan data terutama pada sektor-sektor yang menggunakan kemajuan teknologi dalam menjalankan usahanya untuk bergabung menjadi anggota dalam asosiasi. APPDI juga membuka kesempatan bagi individu yang tertarik untuk mengetahui lebih lanjut industri di bidang pelindungan data di Indonesia.